Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka

Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor.

"Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Kombes Pol CH Patopoi, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca juga: Gugatan PTUN Dikabulkan, Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Dibebaskan

Potret Helena Lim Jadi Tersangka, Tampil Pakai Kemeja Dior Rp29 Juta Dilapisi Rompi Tahanan Pink

Patopoi memastikan penetapam status tersangka kepada Habib Bahar berdasarkan rangkaian gelar perkara. "Kami sudah gelar perkara ya. Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus itu ialah pelapor yakni Andriansyah dan dilakukan di wilayah Bogor," katanya. (ase)

Evakuasi jasad NA istri yang dibunuh oleh suaminya.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Menurut saksi, suami dan istri itu sempat bertengkar hebat di kamar. Ada luka tusukan di bagian kepala korban.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024