Tersangka Kasus Kebakaran, Pejabat Kejaksaan Agung Diperiksa Ulang

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penyidik akan memanggil ulang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung inisial NH yang mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 27 Oktober 2020.

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Menurut dia, pemeriksaan terhadap tersangka NH tertunda karena dikabarkan sakit. Sebab, kuasa hukum yang bersangkutan mewakili untuk mengirimkan surat kepada penyidik agar dijadwal ulang pemeriksaannya.

“Penasihat hukum tersangka hadir dan menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir karena sakit, namun tidak bisa membuktikan surat dokternya,” ujarnya.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Ia mengatakan, tujuh orang tersangka lainnya yang diagendakan pemeriksaan hari ini hadir, yakni lima orang tukang inisial S, H, T, K, IS (tukang wallpaper) dan satu orang mandor inisial UAM serta direktur PT APM inisial R.

“Para tersangka hadir didampingi oleh penasihat hukum yang disediakan oleh UAM untuk para tukangnya, dan Rusam untuk mendampingi yang bersangkutan,” katanya.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH.

Pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka sedang mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya. (art)

Baca: Ungkap Kebakaran, Kejaksaan Agung Pertanyakan Top Cleaner Masih Dijual

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya