Sultan HB X Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19

Sri Sultan Hamengkubuwono X
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta diperpanjang hingga 30 November 2020, menyesuaikan hasil evaluasi oleh Pemerintah Provinsi.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Keputusan memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur nomor: 318/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat Keputusan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sri Sultan HB X pada 27 Oktober 2020.

Sultan menjelaskan, perpanjangan status berdasarkan dari hasil keputusan Satgas Penanganan COVID-19 DIY. Dari keputusan itu, maka masa Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 diperpanjang hingga 30 November 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Sultan menyebut pertimbangan memperpanjang masa tanggap darurat mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Hingga kini pemerintah pusat belum mencabut status Tanggap Darurat Bencana Nasional di masa pandemi COVID-19. “Selama pemerintah pusat tidak nyabut [status] darurat, masa aku nyabut," ujarnya, berdalih.

Perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di DI Yogyakarta menjadi perpanjangan yang keenam kalinya. Sebelumnya selaku Gubernur DIY, Sultan memperpanjang masa tanggap darurat bencana COVID-19 pada 29 September.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Baca: Aliansi Dokter Dunia Sebut COVID-19 Flu Biasa, Pemerintah: Hoax

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024