PSBMK Kota Bogor Dilanjutkan hingga 10 November 2020

Wali Kota Bima Arya mengumumkan perpanjangan PSBMK itu di Balai Kota Bogor, Senin, 14 September 2020.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa masa Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor dilanjutkan mulai 28 Oktober 2020 hingga 10 November 2020.

PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilgub Jabar

“PSBMK dua minggu ke depan masih sama. Baru saja kami menyampaikan tentang kebijakan melanjutkan PSBMK hingga 10 November,” ungkap Bima di Balai Kota Bogor, Selasa 27 Oktober 2020. 

Menurut Bima, Kota Bogor masih di zona oranye, tapi ada perbaikan dalam hal tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur, dan juga menurunnya lonjakan kasus positif. Ia menambahkan, untuk pola lain masih sama, seperti penularan terbesar adalah di rumah tangga dan di perkantoran.

Sespri Iriana Jokowi Sendi Fardiansyah Daftar Calon Wali Kota Bogor dari Gerindra

“Karena fokusnya di situ. Rumah makan atau restoran itu minim sekali (terjadi penularan) tapi kita masih melanjutkan kebijakan untuk jam operasional masih sampai jam 9 malam dengan protokol kesehatan. Polanya kita pertahankan,” ujar Bima.

Baca juga: Gubernur Tandingan Ahok hingga Pemandu Karaoke Babak Belur

Sespri Iriana Jokowi Sendi Fardiansyah Rangkul Ormas di Bulan Ramadhan, Ada Apa?

Terkait data tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakot Bogor Rudiyana menjelaskan, data BNPB melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid19 (BLC), Kota Bogor memang berada risiko sedang (zona oranye) atau sama dengan zonasi minggu kemarin.

“Namun, indikator jumlah tempat tidur yang menampung pasien Covid-19 skornya semakin membaik, artinya fasilitas kesehatan semakin membaik. Di mana tersedia 396 tempat tidur di RS bagi pasien dengan gejala dan 100 tempat tidur di BNN Lido bagi pasien tanpa gejala. Sedangkan tingkat penggunaannya mencapai 57,3 persen di RS dan 28 persen di BNN Lido. Hal ini menggambarkan kesiapan kita yang baik dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Rudiyana.

Sementara itu, penambahan jumlah positif pekan ini sebanyak 165 kasus atau lebih rendah dari pekan sebelumnya sebanyak 181 kasus. Sementara jumlah pasien sembuh cukup besar sebanyak 151 kasus, sehingga tingkat kesembuhan meningkat dari sebelumnya sebesar 79,7 persen dan jumlah kasus aktif menurun 2 persen dari sebelumnya menjadi 16,9 persen.

“Dari 165 pasien, 58,8 persen adalah usia produktif di mana sebagian besar diduga terpapar di tempat kerja, 26,1 persen adalah lansia dan pra lansia yang juga diduga sebagian besar terpapar di tempat kerja. Sedangkan sisanya adalah anak-anak yang diduga terpapar dari anggota keluarga lain yang bekerja karena 64 persen anak-anak tersebut mengakui tidak keluar rumah selama dua minggu sebelumnya. Oleh karenanya, kami terus mengingatkan agar kantor dan tempat kerja untuk mengoptimalkan protokol kesehatan dan menerapkan WFH,” jelasnya.

Mempertimbangkan data-data di atas, lanjut Rudiyana, Pemkot Bogor melanjutkan PSBMK selama dua minggu kedepan mulai tanggal 28 Oktober hingga 10 November 2020 melalui Keputusan Walikota Bogor No : 440.45-795 Tahun 2020. 

“Tidak ada kebijakan yang berbeda dari PSBMK sebelumnya, penguatan protokol kesehatan ditempat kerja, termasuk penerapan WFH, penguatan protokol kesehatan keluar dan masuk rumah serta penerapan waktu makan ditempat dan jam operasional sampai jam 21.00 WIB bagi restoran, rumah makan, cafe, mall dan toko kecuali layanan kesehatan.

“Sehingga setelah jam 21.00 WIB dapat diterapkan layanan antar dan tidak ada kerumunan. Termasuk jalur pedestrian SSA (sekitar Istana dan Kebun Raya) di hari libur dapat digunakan untuk olahraga dengan pengawasan oleh petugas,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya