Polisi Ungkap Motif Gus Nur hingga Jadi Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengungkap motif Sugi Nur Raharja alias Gus Nur tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Polisi menyebut tindakan itu karena bentuk perhatiannya kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tersebut.

Dukungan Yenny Wahid Dinilai Dekatkan Ganjar-Mahfud dengan Gusdurian

Menurut Awi, tersangka Gus Nur merasa ada perbedaan terhadap NU yang dulu dengan NU sekarang.

“Motif sudah kita dapatkan, yang bersangkutan ternyata melakukan konten tersebut bukti nyata bahwa peduli ke NU,” kata dia di Mabes Polri dikutip Rabu, 28 Oktober 2020.

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara

Baca juga: Subsidi Gaji Termin II Ditransfer pada Pekan Pertama November

Sementara, Awi mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang sudah diperiksa terkait kasus ujaran kebencian melalui elektronik tersebut.

Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Selain itu, kata Awi, penyidik juga telah meminta keterangan kepada ahli hukum pidana dan ahli bahasa terkait kasus tersebut. “Sedangkan ahli ITE sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik setelah nanti ada laporan hasil pemeriksaan. Tentunya, kita baru pemeriksaan ahli lainnya,” ujarnya.

Diketahui, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, atas tuduhan ujaran kebencian pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Diduga, Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.

Dalam laporannya, Azis menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya