Khofifah Naikkan UMP Jawa Timur 2021 Jadi Rp1,8 Juta

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Dewan Pengupahan Jatim
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, perihal tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021. Kebijakan ini diambil karena situasi pandemi COVID-19.

Airlangga Tugaskan RK Maju Pilkada Jakarta, Bobby di Sumut dan Khofifah Jatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan meski ada surat edaran Menaker dia tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) bagi buruh di wilayahnya. Kebijakan ini diambil setelah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Jatim yang terdiri dari Pemprov Jatim, Serikat Buruh dan Pekerja serta perwakilan perusahaan atau pengusaha.

"Setelah kami lakukan rapat dengan dewan pengupahan. Akhirnya diputuskan kenaikan UMP senilai Rp100 ribu pada tahun 2021. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2021," kata Khofifah di Kota Malang, Minggu, 1 November 2020.

Gerindra Tak Masalah PDIP Gabung Usung Khofifah di Pilgub Jatim, Ada Tapinya

Baca: ump-dki-2021-tak-berlaku-bagi-perusahaan-terdampak-covid-19">Kenaikan UMP DKI 2021 Tak Berlaku bagi Perusahaan Terdampak COVID-19

Khofifah mengatakan, pada tahun 2020 UMP di Jawa Timur sebesar Rp1.768.000. Dengan kenaikan ini, UMP di Jatim pada 2021 sebesar Rp1.868.777. Setelah diputuskan UMP di Jatim pada 2021. Bupati atau Wali Kota seluruh Jatim diminta segera memutuskan Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK).

Tepis Isu Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Elite PKB Sebut Ada Tempat yang Lebih Mulia

"Keputusan ini karena kita melihat ada sektor yang terdampak dan tidak terdampak. Ketika kita memutuskan UMP masa berlakunya sampai pada putusan UMK. Kalau UMK sudah diputuskan UMP tidak berlaku," ujar Khofifah.

Khofifah mengungkapkan, sebenarnya UMP yang dikeluarkan Pemprov Jatim lebih kecil dari UMK di Jatim. Untuk UMK paling kecil di Kota atau Kabupaten di Jatim sebesar Rp1.913.000. Ada 9 Kota yang menerapkan UMK sebesar itu, antara lain Sampang, Pamekasan, Trenggalek hingga Madiun.

"UMP kita sementara dibawah nilai UMK terendah di Jatim. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Dan UMP tidak berlaku bila sudah ditetapkan UMK," tutur Khofifah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya