RI Bisa Usir Duta Besar Prancis tapi Harus Siap dengan Risikonya

Dave Laksono, anggota Komisi I DPR.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Kholisatussurur

VIVA – Umat Islam di dunia, termasuk Indonesia, ramai-ramai mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron atas pernyataannya yang menyinggung dianggap umat Islam.

img_title Dudung sebut 97 Perusahaan Diproses Hukum Terkait Karhutla: Kita Tangani Serius!

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan Indonesia untuk memberikan hukuman kepada Macron. Salah satunya dengan memberikan kecaman atau kutukan dan menyampaikan nota keberatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau, misal, kita ingin menghukum Presiden Macron, pemerintah bersikap tegas. Sikap tegas pemerintah ini harus disusun langkah-langkahnya. Karena dubesnya sudah dipanggil, kita bisa membuat nota keberatan," kata Dave kepada wartawan, Senin, 2 November 2020.

img_title Demonstrasi Berujung Kerusuhan di Prancis, Macron Tolak Pengunduran Diri Mendagri

Selain itu, Indonesia juga bisa menyampaikan keberatan dalam forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi parlemen sedunia, Inter-Parliamentary Union.

Jika memang dari sejumlah langkah itu Macron masih berkukuh atas pendiriannya, Indonesia bisa memikirkan untuk memulangkan atau mengusir Duta Besar Prancis untuk Indonesia Olivier Chambard. Namun, Dave mengingatkan, langkah itu bukanlah tanpa risiko.

img_title Bukan Hanya Prancis, Protes Biaya Hidup Meluas ke Italia, Belgia, hingga Portugal

Indonesia harus memikirkan sejumlah dampak jika memulangkan Dubes Perancis, salah satunya adalah berkaitan dengan kerja sama ekonomi dan investasi. Setidaknya ada 200 perusahaan Prancis yang beroperasi di Indonesia sekarang.

"Pemanggilan dubes itu adalah sikap yang keras, dan kita juga harus berpikir kalau mau memulangkan dubes itu, jangan sampai kita enggak siap menghadapi dampak. Salah satu dampaknya, kerja sama ekonomi dengan Indonesia: ada perusahaan yang tutup dan berpotensi mem-PHK karyawan. Nah, kita sudah siap belum," ujarnya. (ase)

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya

32 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, 12.926 Hektare Lahan Terbakar di 7 Provinsi

Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terkait karhutla. Total luas areal terbakar yang jadi perhatian penegakan hukum capai 12.926,74 hektare.

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut