Wisatawan Pelanggar Protokol Terbanyak di DIY saat Libur Panjang

Sejumlah wisatawan berkunjung ke kawasan Jalan Malioboro di Yogyakarta (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Selama musim libur panjang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tercatat masih terjadi pelanggaran protokol pencegahan penularan COVID-19. Dari data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, diketahui ada 2.923 pelanggaran protokol kesehatan.

Selebgram Meli Joker Bunuh Diri, Pemuda Indonesia Disebut Rentan Alami Gangguan Mental

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menerangkan, 2.923 pelanggaran ini didominasi oleh wisatawan yang tak memakai masker. Noviar menjabarkan bahwa pelanggar protokol kesehatan ini mayoritas berusia 20-29 tahun dan didominasi di Kota Yogyakarta.

"Untuk hari Rabu (28 Oktober) 270 (orang), Kamis (29 Oktober) 664, Jumat (30 Oktober) 380, Sabtu (31 Oktober) 559 dan hari Minggu (1 November) 1.050. Itu di 64 titik objek wisata dan di perkotaan (Yogyakarta)," ujar Noviar, Senin 2 November 2020.

Mengintip Keindahan Alam Malang: Air Terjun, Gunung, dan Pantai

"Untuk pelanggaran yang paling banyak didominasi tidak pakai masker. Pelanggaran didominasi usia 20-29 (tahun)," tutur Noviar.

Noviar menyebut, pelanggar protokol pencegahan COVID-19 ini didominasi pula oleh wisatawan dari luar daerah. Noviar mengungkapkan, wisatawan ini kebanyakan berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta.

Innalillahi, Personel Polda Banten Gugur Usai Jaga Jalur Wisata Anyer

Noviar merinci, untuk pelanggaran protokol kesehatan di kawasan Malioboro tercatat paling tinggi. Terkait pelanggaran ini, Noviar menuturkan jika Satpol PP menerapkan sanksi sosial berupa hukuman fisik kepada para pelanggar protokol kesehatan.

"Paling banyak terjadi di perkotaan, Malioboro. Karena selama long weekend ini lebih banyak di wilayah perkotaan daripada di tempat wisata pantai," ucap Noviar.

"Semua pelanggar dikenai sanksi. Mulai dari memungut sampah untuk di pantai, menyapu jalan, dan ada juga sanksi dalam bentuk fisik seperti push up. Kalau sanksi denda tidak ada karena sesuai Pergub No 77 kita tidak ada sanksi dalam bentuk denda. Sanksi kita dalam bentuk pembinaan dan sanksi sosial," kata Noviar.

Baca juga: BPS: Pemulihan Sektor Pariwisata RI Masih Butuh Waktu Panjang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya