Sidang Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, JPU Hadirkan 7 Saksi

Sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sebanyak tujuh saksi akan dihadirkan dalam sidang hari ini, Selasa 3 November 2020.

Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas

"Iwan Purwanto (pelapor), Dody Jaya S.H., M.H., Eti Wahyuni, Sri Rejeki Ivana Lelyawati, Anik Kartini, Dr. Hambek Tanuhita, Nurul Huda," ucap Yeni Trimulyani, jaksa penuntut umum saat memanggil para saksi, Selasa, 3 November 2020.

Baca juga: Jenderal Sutarman, Kapolri yang Diangkat SBY dan Dicopot Jokowi

Kubu Haris-Fatia Singgung Buku Gurita Cikeas di Sidang Kasus Lord Luhut

Dari para saksi yang dihadirkan, semuanya bekerja di lingkungan kepolisian. Empat di antara tujuh saksi merupakan anggota Polri dan tiga orang lainnya merupakan PNS di lingkungan Polri.

Dari pantauan VIVA, sidang lanjutan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang semula diagendakan pada pukul 10.00 WIB, sempat tertunda hingga dua jam akibat kendala teknis.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Ketujuh saksi itu akan dihadirkan untuk terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo. Nantinya sidang pemeriksaan saksi terhadap ketiga terdakwa akan dilakukan secara bersamaan.

Jalan Panjang Kasus Haris dan Fatia

INFOGRAFIK: Jalan Panjang Kasus Haris-Fatia

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024, memutus bebas aktivis hak asasi manusia dan demokrasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari dakwaa

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2024