Yasonna Sebut UU Cipta Kerja Sangat Reformatif dan Fenomenal

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim UU Cipta Kerja yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia. Yasonna juga menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja ini jadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

img_title Wadah Baru Tokoh Kristen Resmi Berdiri, Fokus Persatuan dan Hak Konstitusional

"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode Omnibus Law secara komprehensif untuk sebuah Undang-undang," kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa 3 November 2020. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Yasonna, perbedaan pendapat di antara masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan kewajaran.

img_title MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

"Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan, serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan lain," kata menteri dari PDIP tersebut.

Baca juga: YLBHI Sebut UU Cipta Kerja Cacat Secara Formil

img_title Yasonna PDIP soal Usulan Gelar Pahlawan Soeharto: Kontroversinya Tinggi, Hati-hati Lah

Yasonna meyakini UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Lebih jauh Yasonna menerangkan, UU Cipta Kerja dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha," kata Yasonna.

Sebagaimana diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah resmi diteken oleh Presiden Jokowi dan diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020. (ren)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam, Usulan 45 Jam Pengusaha Ikuti Aturan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan jam kerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu meski ada usulan pengusaha menaikkannya menjadi 45 jam.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut