Jaksa Tangkap 2 Terpidana Kasus Cabul yang Buron 2 Tahun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – jaksaan-agung">Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) menangkap dua terpidana kasus pencabulan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa, 3 November 2020.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan terpidana yang buron berhasil ditangkap yakni, Ahmad Islami dan Mamank Lukman. Menurut dia, mereka merupakan buronan selama 2 tahun dan keduanya ditangkap di tempat berbeda.

“Penangkapan terpidana Mamank di Pasar Desa Bonde, Kecamatan Capalagian, Kabupaten Polman. Kemudian, terpidana Ahmad ditangkap di Desa Sidodari (Ujung Baru), Kecamatan Capalagian, Kabupaten Polman,” kata Hari di Kejaksaan Agung.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Hari menjelaskan terpidana Mamank terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur, sehingga dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan pidana pelatihan kerja 6 bulan.

“Sementara, terpidana Ahmad diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur. Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Selanjutnya, kata Hari, kedua terpidana langsung di bawah ke Kejaksaan Negeri Polman guna diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid test serta dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polman. (ase)

Baca juga: Denny Siregar Heran Karikatur Nabi Muhammad Diributkan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Ia ahli nuklir UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024