HNW Beberkan Keruwetan UU Cipta Kerja yang Sudah Diteken Jokowi

Hidayat Nur Wahid (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengkritik pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyatakan kesalahan ketik pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya masalah teknis dan administrasi.

Aksi Doa untuk Gaza, HNW: Israel Pernah Kalahkan 3 Negara tapi Tak Bisa Kalahkan Pejuang Palestina

“Tapi benarkah klaim Mensesneg bahwa kesalahan ketik/typo pada UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diteken oleh @jokowi, hanya bersifat teknis? Bacalah misalnya pasal 36 UU Cipta Kerja ayat 2 dan 4 yang hadirkan ketwntyan tak sinkron, tidak hanya typo/bersifat teknis, tapi substantif juga,” tulis HNW di akun twitter @hnurwahid yang di kutip VIVA, Rabu 4 November 2020.

Politikus PKS ini mencontohkan kesalahan fatal lain dalam undang undang Cipta Kerja, yang sudah diteken Presiden Jokowi hingga resmi berlaku menjadi UU nomor 11 tahun 2020.

Ikut UU MD3, Airlangga Tegaskan Golkar Tak Incar Kursi Ketua DPR

Berikut ketentuan ayat 2 pasal 36 yang tidak sinkron dengan ketentuan ayat 4 pasal 36 UU Cipta Kerja. Bukan sekedar kesalahan typo atau teknis. Ada masalah perbedaan substantif yang hadirkan keruwetan dan ketidakpastian ketentuan, yang membuat UU tidak sederhana, sebagaimana niat semula,” katanya.

Sebelumnya  Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui bahwa ada kekeliruan atau salah ketik di satu pasal Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut, menurut dia, hanya bersifat administratif. 

Elite PDIP Percaya Golkar Tak Akan Nekat Revisi UU MD3

Draf UU tersebut saat ini sudah ditinjau kembali redaksionalnya dan sudah diketahui bersama DPR. "Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif. Sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno, Selasa 3 November 2020.

Pratikno memberi garansi, kekeliruan di Pasal 5 dan 6 itu tidak mengubah substansi. Pelaksanaan UU sapu jagat ini tetap berlaku.

"Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," ujarnya.

Baca juga: Jenderal BHD, Eks Kapolri yang Terseret Kisruh Ayu Ting Ting

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya