Bareskrim Polri Periksa Pejabat Kejagung Terkait Kebakaran Gedung

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj

VIVA – Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri memeriksa pejabat dari Kejaksaan Agung, untuk penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 21 Agustus 2020.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu, 4 November 2020. Selain itu, dari pihak swasta diperiksa bersamaan hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus ini. Yaitu di antaranya kepala Biro Umum Kejaksaan Agung pada saat pengadaan aluminium composite panel (ACP) tahun 2019.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

“Ini melanjutkan pemeriksaan kemarin,” kata Ferdy saat dihubungi wartawan pada Rabu, 4 November 2020.

Baca juga: Kata Kejaksaan Dakwaan Irjen Napoleon Minta Jatah Petinggi Kita

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

Kemudian, kata dia, penyidik juga memeriksa direktur utama perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 dan konsultan pada pengadaan ACP 2019. Menurut dia, pemeriksaan ini melanjutkan keterangan dari tersangka RS, selaku direktur PT APM.

“Hari Selasa (3 November) kemarin, tim penyidik gabungan telah memeriksa MAI (laki-laki) dan SW (wanita) yang meminjam bendera APM berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS,” ujarnya.

Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K, dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Sementara itu, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet, dan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya