Gatot Dapat Bintang Mahaputra Dinilai Wajar, tapi Waktunya Tak Biasa

Politikus PDIP TB Hasanuddin (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai pemberian anugerah Bintang Mahaputra termasuk kepada Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo sudah melalui sejumlah tahapan.

Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?

Gatot akan diberi anugerah tersebut sebagai mantan Panglima TNI. Hasanuddin, yang juga purnawirawan TNI,  menilai tidak ada persoalan dengan pemberian gelar oleh Presiden Joko Widodo itu.

"Sah saja sebagai Kepala Negara memberi tanda jasa Bintang Mahaputra. Karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu 4 November 2020.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Baca juga: Bintang Mahaputra untuk Bungkam Gatot Nurmantyo? Ini Kata Mahfud

Politisi yang pernah menjadi ajudan Presiden RI ke-3 BJ Habibie ini menambahkan, pemberian tanda kehormatan tersebut juga sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

Bekap Empoli, Inter Milan Makin Dekat dengan Bintang Kedua

Pada UU tersebut, dijelaskan bahwa seseorang diberi tanda jasa karena dianggap memiliki jasa kepada negara dan bangsa. Walaupun seseorang tersebut merupakan sosok yang kritis dan pernah mengkritik pemerintah, tanda kehormatan tersebut tetap bisa diberikan. 

Gatot usai pensiun diketahui ikut membidani lahirnya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Organisasi ini dikenal sangat kritis pada pemerintahan Presiden Jokowi.

Tetapi diakui anggota Komisi I DPR itu memang ada yang sedikit berbeda. Sebab, lanjut Hasanuddin, biasanya penghargaan tersebut diberikan menjelang HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus.

"Hanya saja, bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI. Kepala Negara yang lalu memberikan tanda jasa dan  bintang jasa kehormatan biasanya dilaksanakan sebelum hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus setiap tahun," ujarnya.

Sementara untuk gelar pahlawan, kata Hasanuddin, diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Para pahlawan diberikan gelar Pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya.

"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya