Buronan Koruptor 4 Tahun di Sulawesi Berhasil Ditangkap

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Maros (Sulawesi Selatan) dan Kejaksaan Negeri Kolaka (Sulawesi Tenggara) berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi yakni Herry Faisal.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Herry termasuk menjadi orang yang paling dicari penegak hukum. Dia merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan terpidana Herry ditangkap di Perumahan Bumi Permata Hijau RT 4/20 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?

“Terpidana Herry Faisal telah buron selama kurang lebih 4 tahun. Yang bersangkutan merupakan PNS, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur,” kata Hari di Kejaksaan Agung pada Kamis, 5 November 2020.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Suami Bacok Selingkuhan Istrinya hingga Tewas

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Ia menjelaskan, Herry sebelumnya terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2014 yang. Akibat perbuatan korupsi itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp844.067.525.

Namun, kata dia, sebagian kerugian negara telah dikembalikan antara lain uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp569.665.000.

“Tapi ternyata, setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing pelaku dari kerugian negara tersebut. Terpidana Herry dihukum untuk harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp150.202.525,” ujarnya.

Menurut dia, Herry merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl. Nomor: 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Oleh karena itu, dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas dia.

Selanjutnya, Hari mengatakan terpidana Herry dibawa ke Kejaksaan Negeri Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes COVID-19 dan dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kolaka Sulawesi Tenggara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya