Satgas COVID-19 Minta Jemaah Umrah Patuhi Protokol Kesehatan

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Penyelenggaraan ibadah umrah yang berangkat ke tanah suci harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah Umrah Tahun 2020.

Masker Beras Ternyata Memiliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Kulit Wajah, Apa Saja?

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air. 

Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

Wapres Maruf soal Jemaah Umrah RI Ditangkap di Arab: KJRI Sudah Bantu Advokasi

Baca juga: Ada Kabar Baik untuk Karyawan Alfamart

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," kata Wiku dikutip dari kanal YouTube BNPB pada Jumat, 6 November 2020. 

Tahap II Ditutup, Kemenag Sebut 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Wiju menuturkan, hal ini bertujuan agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. Penularan dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. 

"Kami menghimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," katanya.

Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia dan Arab Saudi. 

"Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan COVID-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan COVID-19," tambahnya. 

Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah. 

Serta memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya. Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. 

Dan dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi COVID-19, ia jga mengingatkan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi COVID-19. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya