-
VIVA – Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, kembali menjalani sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020. Anita disidang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Djoko Tjandra dan mantan Kepala Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo dihadirkan langsung di persidangan, sementara Anita dihadirkan secara virtual karena sedang sakit.
Anita Kolopaking yang sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri disebut oleh pengacaranya dinyatakan positif COVID-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG). Pengacara Anita juga meminta izin kepada hakim agar Anita diberi izin untuk berobat.