Ketua KPK Firli Bahuri Tersandung Pelanggaran Etik Lagi, OTT Gagal

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mempelajari laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto.

MK Sebut Tak Ada Paslon yang Keberatan Pencalonan Gibran Usai Ditetapkan KPU

Firli dan Karyoto dilaporkan ke Dewas terkait Operasi Tangkap Tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) beberapa waktu lalu.

"Masih dipelajari laporannya," kata anggota Dewas KPK Albertino Ho saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 6 November 2020.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

ICW melaporkan Firli dan Karyoto atas dasar petikan putusan pelanggaran etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal. Aprizal dijatuhi sanksi etik ringan oleh Dewas KPK berkaitan dengan OTT UNJ.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan petikan putusan Aprizal diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya. ICW mencatat sedikitnya 4 dugaan pelanggaran kode etik

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Pertama, Firli berkukuh mengambil alih penanganan kasus yang saat itu dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud). Padahal, Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah tim pengaduan masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.

"Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," ujar Kurnia.

Kedua, dalam pendampingan yang dilakukan tim Dumas KPK terhadap Itjen Kemendikbud, Firli menyebut telah ditemukan tindak pidana korupsi. Padahal, jenderal bintang tiga itu diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya.

"Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," kata Kurnia.

Ketiga, langkah Firli dan Karyoto menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.

"Padahal, dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para pimpinan KPK," ujarnya.

Keempat, tindakan Firli mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Itjen Kemendikbud diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya.

"Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," kata Kurnia. 

Berdasarkan hal di atas, ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Duduk Perkara

Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya atau THR pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin, ke Polda Metro Jaya, lantaran belum ditemukan perbuatan yang pelakunya adalah penyelenggara negara sebagaimana kewenangan KPK. 

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan untuk tindaklanjut kasus ini pihaknya KPK akan melakukan supervisi dengan Polri.

"Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2020.

Setelah kasusnya ditangani polisi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menyatakan telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin tersebut. Penghentian penyelidikan dilakukan lantaran tak ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pendalaman. 

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 20 Mei 2020 lalu. OTT diawali informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK soal suap tunjangan hari raya atau THR pejabat Kemendikbud. Tim penyidik KPK pun bergerak merespons dengan melakukan OTT. 

Tujuh orang berhasil diamankan dalam OTT tersebut. Ketujuhnya diketahui Rektor Universitas Negeri Jakarta, Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.

Perkara ini diduga terkait peran Rektor UNJ Komarudin yang meminta dekan-dekan fakultas serta kepala lembaga di UNJ mengumpulkan uang THR. Selanjutnya, THR ini untuk pejabat Sumber Daya Ditjen Dikti dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud.

Masing-masing dekan dan kepala lembaga diminta mengumpulkan uang Rp5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. KPK mengamankan barang bukti yang diamankan sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000 dalam OTT tersebut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya