Uang Atlet eSport Raib, Kacab Maybank Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A dijerat pasal berlapis terkait kasus raibnya tabungan atlet esport">eSport Winda D Lunardi dan ibunya, Floleta.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

“Ancaman pidana ada dua, yaitu UU Perbankan dan TPPU,” kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 6 November 2020.

Menurut dia, pelaku A disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 210 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

FC Mobile Indonesia Rayakan Kesuksesan dengan Aksi Sosial

“Tersangka A terancam hukuman kurungan paling lama 20 tahun, dan untuk denda paling banyak Rp100 miliar,” jelas dia.

Sementara, Awi mengatakan ancaman hukuman untuk Pasal 49 UU Perbankan yakni pelaku diancam pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

Sengaja Tidak Berpuasa saat Ramadhan, Siap-siap Anda Bakal Dihukum Penjara di Negara Ini

“Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial A terkait dugaan kasus raibnya tabungan atlet eSport, Winda Lunardi dan ibunya Floleta.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak, dan Floleta sebagai istri sebagaimana tercatat dalam nomor laporan polisi: LP/B/0239/V/220/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Sementara, kerugian kasus ini senilai Rp 22.879.000.000.

“Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika.

Saat ini, Helmy mengungkapkan, penyidik sedang melakukan proses identifikasi aset dan menelusuri aliran dana yang digunakan oleh tersangka A termasuk penerima aliran dana hasil kejahatannya. Sementara, penyidik akan sita aset milik tersangka.

“Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan serta masih menelusuri aset-aset yang lainnya,” ujarnya. (ren)

Baca juga: Modus Kacab Maybank Cipulir Keruk Uang Miliaran Atlet eSport

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya