Komjak Ingatkan Kejaksaan Hati-hati Proses Hukum saat Pandemi COVID-19

Ilustrasi perbankan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Ibnu Mazjah mengatakan penegakan hukum dan ekonomi harus berjalan selaras di tengah pandemi COVID-19. Menurut dia, laporan pengaduan Kejaksaan terkait dugaan pelanggaran penanganan kasus perbankan tidak terlalu signifikan.

Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi indikator bahwa tugas-tugas pelaksanaan penegakan hukum di sektor perbankan sudah benar (memperhatikan) aspek ekonomi,” kata Ibnu dalam diskusi webinar pada Jumat, 6 November 2020.

Namun, Ibnu mengingatkan agar Kejaksaan Agung tetap bisa mengedepankan aspek pencegahan dalam penegakan hukum di sektor perbankan. Tujuannya agar bisa meningkatkan kepercayaan di sektor perbankan, yang notabene menjadi salah satu pendukung perekonomian Indonesia.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Baca juga: Bantuan Gaji Rp600 Ribu Termin II Belum Cair, Ini Kata Menaker Ida

“Pemidanaan itu adalah upaya terakhir. Yang harus ditekankan dalam pemberantasan korupsi adalah penyelamatan aset,” ujarnya.

Ini Sosok Artis dan Pendakwah Berinisial D yang Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Tentu, Ibnu tidak mempersoalkan Kejaksaan melakukan upaya pemidanaan dalam penegakan hukum di sektor perbankan. Syaratnya, harus ada bukti unsur mens rea (niat jahat) terlebih dahulu, bukan hanya berdasarkan pada perbuatan formil.

“Tapi kalau memang tidak ada mens rea, sebaiknya seluruh persoalan-persoalan hukum itu diselesaikan secara win-win solution,” jelas dia.

Menurut dia, jika ada perusahaan jasa keuangan collaps gegara pandemi, sebaiknya Kejaksaan melakukan pendekatan yang lebih persuasif dengan melibatkan institusi pemerintah terkait guna merevitalisasi perusahaan tersebut, alih-alih langsung melakukan eksekusi aset.

“Dengan begitu, perusahaan jasa keuangan yang collaps itu bisa hidup kembali dan bisa mendukung perekonomian. Kalau langkah seperti itu yang dilakukan, saya yakin tidak akan menimbulkan kesan angker terhadap Kejaksaan. Karena tidak mengedepankan aspek pemidanaan,” katanya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad mengatakan penegakan hukum oleh Kejaksaan harus berjalan tapi tidak boleh dilakukan secara sembarangan saat kondisi perekonomian tengah merosot seperti saat ini.

“Selain upaya menegakkan keadilan, penegakan hukum di sektor ekonomi harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan sehingga tidak timbul kegaduhan,” kata Suparji.

Misalnya, kata Suparji, penegakan hukum di sektor perbankan itu harus dilakukan secara lebih hati-hati dan cermat. Karena, kata dia, perbankan merupakan bisnis kepercayaan.

“Jangan sampai penegakan hukum justru mengganggu perekonomian. Ada pegawai bank saja yang ditangkap, itu sudah pasti rusak citra bank itu,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya