Viral Pria Ngaku Bos Ormas Larang Minimarket Garut Jual Produk Prancis

Pria mengaku pimpinan ormas di Garut sambangi ke minimarket.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Sebuah video amatir yang menunjukkan seorang pria yang mengaku pimpinan sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyambangi minimarket, viral di media sosial dan jejaring pesan singkat WhatsApp. Sebab, dia datang dan melarang para pelayan minimarket tersebut untuk menjual produk negara Prancis. 

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua minimarket yang didatangi berada di Jalan Tarogong-Samarang dan minimarket di Jalan Samarang-Pasirwangi. Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik tersebut, pria itu mengenakan jaket dan penutup kepala berwarna putih, langsung memasuki minimarket dan menyampaikan larangan itu.

Baca juga: Joe Biden Bersiap Ngantor di Gedung Putih

Viral Pelamar Kerja Wanita Dilecehkan saat Wawancara

Dalam pembicaraannya, seseorang yang mengaku ketua ormas tersebut, bahkan mengancam akan mendemo dan mengacak-ngacak minimarket jika masih tetap menjual produk Prancis.

"Ti mimiti ayeuna produk Prancis ulah dijual, Mun dijual ku aing diacak-acak (Mulai sekarang produk Prancis jangan di jual kalau masih dijual nanti saya acak-acak)" ujar pria itu di video.

Top Trending: Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online karena Bernama Ini, Komika Usir Ibu Menyusui

Dalam pembicaraannya dengan pelayan minimarket, pria itu pun membawa-bawa nama Bupati Garut Rudy Gunawan, yang sebelumnya menyatakan dengan tegas embargo produk Prancis. Bupati pun sempat meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan langkah diplomatik dengan negara Prancis.

Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian mendatangi minimarket yang sempat didatangi pimpinan ormas tersebut. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas minimarket selama melakukan aktivitasnya.

"Kami datang untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha minimarket, karena didatangi seseorang yang melarang menjual produk Prancis, " ucap Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Masrokan, Sabtu 7 November 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya