Habib Rizieq Wajib Karantina, HNW Bandingkan dengan Menteri Jokowi

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, rencananya akan pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Berdasarkan keterangan dari Kemenkes RI, Habib Rizieq diharuskan menjalani kewajiban karantina selama 14 hari saat tiba di Indonesia.

Indonesian Government to Provide Incentive for Apple Investment

Kewajiban karantina terhadap Habib Rizieq ini pun direspons oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Dalam kondisi ini, Hidayat membandingkan perlakuan yang diterima Habib Rizieq dengan yang diterima oleh para menteri Kabinet Indonesia Maju beserta staf mereka, seperti Luhut Binsar Pandjaitan hingga Prabowo Subianto.

Baca juga: Pengusaha Harus Lakukan 5 Hal Ini Jika Ingin Bisnisnya Sukses

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Menurut Hidayat, para menteri juga sering sekali ke luar negeri, namun jarang sekali terdengar berita menteri yang dari luar negeri tersebut dikarantina. Hidayat seakan tak yakin bahwa para menteri tersebut melakukan kewajiban karantina selama 14 hari.

"Menteri-menteri kabinet Indonesia Maju dan staf-staf ada yang keluar masuk Indonesia di era COVID-19. Seperti Menko Maritim dan Investasi, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Kesehatan, Menteri BUMN. Benarkah Kemenkes laksanakan kewajiban karantina 14 hari, tanpa kecuali, setiba mereka di Indonesia?" kata Hidayat dalam akun Twitter-nya @hnurwahid, yang dikutip Senin, 9 November 2020.

Luhut Sebut Apple Juga Sangat Tertarik Investasi di IKN

Menurut Hidayat, jika memang hal tersebut merupakan aturan yang dibuat demi kesehatan, semuanya perlu diterapkan hal yang sama. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan kepada warga negara, karena setiap warga negara setara di hadapan hukum.

Memang perlu tindakan maksimal untuk mencegah COVID-19. Tetapi bukan berarti hal itu membuat negara berlaku tidak bijak terhadap warganya. "Kita perlu maksimal cegah COVID-19, tapi perlu bijak juga," ujar Hidayat.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan Habib Rizieq wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari begitu tiba di Indonesia. Prosedur tersebut dinyatakan sama dengan para WNA atau WNI lain yang baru tiba dari luar negeri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya