-
VIVA – Kasus pengeroyokan yang dilakukan sekelompok anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, terhadap dua prajurit Angkatan Darat Tentara Nasional Indonesia dari satuan Intel Kodim 0304/Agam atas nama Serda Mistari dan Serda Muhammad Yus kini memasuki babak baru.
Jumat kemarin, Kepolisian Resor Kota Bukittinggi sudah melimpahkan dua berkas perkara Lima tersangka pengeroyokan itu. Dari Dua berkas perkara yang dilimpahkan, satu adalah berkas Anak Berhadapan Hukum (ABH) karena satu tersangka diketahui masih di bawah umur berinisial B.
“Berkas perkara 170 (2) 1e jo 351 jo 56 KUHP telah diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Ada dua berkas yang diserahkan. Satu berkas anak berhadapan hukum dan satu berkas untuk Empat tersangka dewasa,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Senin 9 November 2020.