Bela Maybank, Hotman Ungkap Kejanggalan Raibnya Uang Nasabah Rp20 M

Hotman Paris.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia, Hotman Paris mengatakan ,ada suatu keanehan yang terjadi terkiat kasus hilangnya uang tabungan Rp20 milliar milik nasabah Maybank atas nama Winda Lunardi atau Winda Earl.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya, Hotman mengatakan, sejak Winda membuka rekening di Maybank, buku tabungan dan ATM milik Winda dipegang oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. Sementara bergulirnya kasus ini sejak Mei 2020 lalu, kepala cabang Maybank inisial A terbukti kini telah menjadi tersangka.

"Jadi sejak dibuka buku tabungan oleh Winda, buku dan ATM dipegang tersangka, ini menurut tersangka. Pertanyaannya, Anda sebagai pemilik uang kenapa Anda biarkan kartu ATM Anda dipegang pihak lain?" ujar Hotman saat jumpa pers di Jakarta Utara, Senin 9 November 2020.

Baca juga: Tower 3 Transpark Cibubur Serah Terima Kunci Unit Desember 2020

Sementara itu, yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut, Kepala Bagian Tindak Kejahatan Finansial Maybank, Andiko menjelaskan, Winda pertama kali membuka rekening di Maybank pada 27 Oktober 2014 dengan jumlah tabungan Rp2 miliar.

"Nasabah Winda, buka tabungan 27 Oktober 2014, transfer dari ayahnya Herman Lunardi," ujar Andiko.

Sejak saat itu, berdasarkan pengakuan tersangka A, Winda tidak pernah memegang kartu ATM dan buku tabungannya. Dihadapan awak media, Hotman dan Andiko juga mengungkapkan, bunga bank yang seharusnya diterima Winda rupanya dikirim oleh tersangka A ke rekening Herman Lunardi, ayah Winda.

"Jadi kita meneliti rekening A dari Maybank, dari situ kita melihat ternyata ada aliran dana dari A ini kepada orangtua dari nasabah yaitu Herman Lunardi dari rekening bank lain," ujar Andiko.

Raup Laba Bersih Rp 3,5 Triliun pada 2023, Bank Danamon Tebar Dividen Rp 1,2 Triliun

"Jadi bunga atas tabungan tersebut, bukan dari Maybank, tapi dari rekening pribadi dari si A, dibayarkan ke rekening pribadi Herman Lunardi," lanjut Hotman.

Fakta-fakta tersebut dinilai memiliki kejanggalan oleh pihak Maybank. Selanjutnya pihak Maybank meminta agak penyidik benar-benar menguak kebenaran dari kasus tersebut.

Luncurkan Tabungan Prospera, BTN Targetkan Dana Kelolaan Lebih dari Rp 9 Triliun

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea tampil sebagai kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan kasus hilangnya dana nasabah Maybank senilai Rp20 miliar. Hotman mengaku sudah lama menjadi pengacara Maybank, bahkan sejak kasus ini disidik oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Mei 2020.

"Saya sebagai kuasa hukum dari Maybank bukan sejak kasus ini terbuka ke publik. Saya sebagai kuasa hukum Maybank sudah bertahun-tahun lamanya. Bahkan kami sebagai kuasa hukum sejak kasus hilangnya uang nasabah Winda ini diperiksa oleh Mabes Polri pada Mei 2020," ujar Hotman.

Meroket 355 Persen, Bank Jago Cetak Laba Rp 72 Miliar pada 2023

Dalam tatap muka dengan awak media, Hotman memastikan tidak ada pernyataan khusus yang menuduh yang mengarah ke tersangka. Namun, Hotman sebagai kuasa hukum hanya mendampingi pihak Maybank agar dapat menggunakan hak jawabnya dalam kasus ini.

"Ini bukan kasus baru, kasus sudah hampir 5 bulan ya kalau bulan Mei sudah 6 bulan, bahkan sudah diperiksa begitu banyak maka dari pihak Maybank ada 21 kali surat panggilan," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus hilangnya uang atas nama nasabah Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy terungkap pada Februari 2020, saat nasabah ingin melakukan penarikan dana di Maybank. Akan tetapi saat melakukan penarikan dana ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibundanya telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, semestinya uang di rekening keduanya telah mencapai Rp20 miliar.

"Totalnya Rp20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," katanya.
 
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A terkait dugaan kasus raibnya tabungan milik atlet eSport, Winda Lunardi dan ibunya, Floleta.
 
Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis, karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

“Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika pada Jumat, 6 November 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya