Bupati Bengkalis Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin, dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

img_title Ngeri! Botok Nekat Gelar Sumpah Pocong di PN Pati, Dibungkus Kafan dan Tantang Dua Hakim untuk Pembuktian Suap

Amril dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Demikian dikatakan Ketua Hakim Lilik Herlina di PEngadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Senin, 9 November 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Amril dipandang terbukti sebagaimana dakwaan pertama primair yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun dia tidak terbukti melanggar dakwaan kedua yakni pasal 12 B.

img_title Prabowo: Dalam 2 Tahun, Saya Berkali-kali Mau Disogok!

Selain pidana badan dan denda, Amril juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun terhitung usai dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak memberikan contoh, sebagai hal yang memberatkan.

img_title OTT Polda Kalbar Bongkar Dugaan Suap, Oknum Perumdam dan BPK Jadi Tersangka

Sementara yang meringkan, majelis hakim mempertimbangkan terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan uang yang diterimanya.

Menanggapi putusan itu, Amril Mukminin bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Amril sebelumnya didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD520 ribu atau setara dengan Rp5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).

Suap diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah)

Bupati Klaten-Ketua BPK Jateng Jadi Tersangka Suap

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut