Supaya Djoko Tjandra Yakin, Pinangki Sebut Sosok King Maker

Pengadilan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari, sempat menyinggung sosok 'King Maker' saat bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur pada 19 November 2019. 

MK Pertimbangkan Suara Prabowo yang Terbesar dalam Sejarah Pilpres Dunia, Menurut Pengamat

Dalam pertemuan yang kedua kalinya itu, Pinangki menjelaskan rencananya 'membebaskan' Djoko Tjandra dari pidana 2 tahun penjara sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2009.

Saat itu, Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun untuk ditahan sementara. Tapi nantinya akan ada 'King Maker' yang mengurus sisanya.

Besok MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Ikut Saksikan di Mana?

Baca juga: Hotman Paris: Uang Nasabah Maybank yang Hilang Pindah ke Enam Pihak

Jaksa Penuntut Umum KMS Ronny mengonfirmasi hal tersebut kepada pengusaha Rahmat, yang dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 November 2020. 

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

"Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan 'Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan "king maker", tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa "king maker" itu?” tanya Ronny kepada Rahmat yang duduk di kursi saksi.

Rahmat pun mengamini. Kata dia, setelah pertemuan 19 November 2019, Djoko Tjandra mengeluh kepadanya mengenai permintaan Pinangki yang mencapai USD100 juta tersebut. Apalagi, berdasarkan rencana Pinangki, Djoko harus ditahan terlebih dahulu.

"Biayanya kok mahal sekali Mat. Minta USD100 juta, sudah begitu saya ditahan juga'. Lalu saudara mengatakan, 'waduh saya tidak tahu pak', apakah keterangan ini benar?” tanya Ronny yang kemudian dibenarkan oleh Rahmat.

Jaksa juga mengonfirmasi kepada Rahmat mengenai asal usul permintaan USD100 juta tersebut. Namun, Rahmat berdalih tak mengetahuinya. 

Rahmat juga mengaku tidak tahu saat ditanya jaksa mengenai kesepakatan akhir antara Joko Tjandra dan Pinangki yang menjadi USD10 juta. 

Dalam surat dakwaan jaksa, Pinangki telah menyiapkan sejumlah langkah yang disebut action plan untuk meminta fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi.

Pinangki meminta Djoko Tjandra menyiapkan USD100 juta agar action plan yang terdiri dari 10 poin itu terlaksana. Namun, Djoko Tjandra hanya menyanggupi menyediakan US10 juta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya