Polri Klaim Tak Ada Bukti Soal Jatah ke Petinggi Kita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Polri mengklaim belum ada bukti dugaan aliran dana suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dari Irjen Napoleon Bonaparte kepada 'petinggi kita'. Mabes Polri menyebut penyidik tidak bisa menelusuri dugaan tersebut tanpa bukti yang cukup.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Semua itu kita menelusuri suatu masalah itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup selama tidak ada bukti permulaan yang cukup kita gimana mau telusuri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Senin 9 November 2020.

Awi menyebut kalau keterengan terkait dugaan adanya aliran dana dari Napoleon ke 'petinggi kita' itu ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Tommy Sumardi. Tapi, keterengan Tommy itu tidak ada kesesuaian dengan tersangka lain. Sehingga, Awi mengatakan bisa saja keterengan Tommy hanyalah dalih semata mengingat keterengannya tak bisa dibuktikan.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Itu kan dari awal belum ada kesesuaian antara BAP tersangka satu dengan tersangka lain dan itu lah akhirnya muncul di fakta persidangan. Kan antara terdakwa satu ngomong begini kedua ngomong begini," ujar dia.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte disebut meminta uang suap dari Djoko Tjandra untuk diberikan ke "petinggi kita".

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 2 November 2020.

Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra. Selain Napoleon, ada tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Mereka saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Jenderal Timur Pradopo, Eks TB 1 yang Sehari Dapat 2 Bintang dari SBY

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya