Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel ke Polisi

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin
Sumber :
  • VIVA / Sadam Maulana (Palembang)

VIVA – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya dilaporkan anggota DPR  Alex Noerdin ke polisi. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu melaporkan Mawardi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Polda Metro Jaya Dalami Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Kuasa Hukum Alex Noerdin, Dedi Heryansyah, menjelaskan terlapor diduga telah mencemarkan nama baik kliennya saat memberikan kata sambutan dalam acara pernikahan salah satu warga di Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada 15 Oktober 2020.

"Dalam sambutannya, terlapor MY (Mawardi Yahya) menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos pada zaman Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur hingga menyebabkan empat orang masuk penjara," kata Dedi.

Hasto Usul Kasus Connie Bakrie Disetop, Minta Aparat Fokus Usut Korupsi Tambang

Untuk melengkapi laporannya, kata Dedi, pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi dan bukti rekaman video berdurasi 5 menit 50 detik saat terlapor MY memberikan sambutan yang menyerang kehormatan dan nama baik pelapor, dalam hal ini kliennya, Alex Noerdin.

"Peristiwa hukum yang kami laporkan terlapor MY ini mirip dengan laporan yang dibuat bapak Ilyas Panji Alam (calon Bupati Kabupaten Ogan Ilir) beberapa waktu lalu. Namun di sini pelapornya bapak Alex Noerdin," kata dia.

Laporan Kepemilikan Saham Kini Maksimal Dilaporkan dalam 5 Hari

Dengan laporan yang dibuat, tim kuasa hukum berharap polisi memproses laporan terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami menunggu kerja dari penyidik untuk mengungkap kasus pencemaran nama baik ini," ucapnya. 

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan pelapor Alex Noerdin yang melaporkan MY dalam dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Laporan dengan nomor polisi Nomor: STTLP/858/XI/2020/SPKT sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan," kata Supriadi.

Selain Alex Noerdin, Mawardi sebelumnya memang telah lebih dahulu dilaporkan kandidat petahana calon Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam. Pelapor tidak lain merupakan kompetitor anak Mawardi, Panca Wijaya Akbar pada Pilkada Ogan Ilir 2020.

Kuasa Hukum Ilyas Panji Alam, Erik Estrada, menjelaskan jika laporan kliennya saat ini telah diterima Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut diterima petugas SPKT dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel.

Erik mengatakan, pihaknya melaporkan MY ke Polda Sumatera Selatan, atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik, dan menyebutkan penyebab di diskualifikasi kliennya oleh KPU Ogan Ilir dan Bawaslu.

"Kita melaporkan MY yang merupakan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, yang mana pada 15 Oktober 2020 di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisruh diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu. Ketika itu MY memberikan sambutan di acara pernikahan warga dan mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya kan bukan itu," ujar Erik.

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan MY dimuka umum, sehingga kliennya yang juga Bupati Ogan Ilir merasa diserang mertabatnya atas tuduhan MY yang menyampaikan jika kliennya melakukan pelanggaran dana Bansos.

"Untuk itulah kami laporkan MY hari ini, karena diskualifikasi itu bukan karena dana bansos," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya, mengatakan dirinya belum mengetahui soal laporan tersebut, terutama dari Alex Noerdin. "Belum tahu kita," kata Mawardi.

Ketika ditanya soal tanggapannya soal upaya hukum ke depan, Mawardi juga belum memberikan pernyataan soal upaya konkret yang akan dilakukan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya