Polri: Kasus Dugaan Korupsi Asabri Naik ke Penyidikan
- vivanews/Andry
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan, penyidik saat ini masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi di PT Asabri.
“Kasusnya sudah penyidikan. Kami juga masih melakukan tracing aset sambil menunggu hasil audit BPK RI,” kata Awi di Mabes Polri, Selasa, 10 November 2020.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi Asabri ada tiga laporan yakni dua ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri dan satu lagi ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Kini, sudah ada 40 orang saksi diperiksa di Bareskrim dan 94 saksi di Polda Metro.
"Telah juga menyita laporan keuangan serta empat dokumen," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini Mabes Polri juga menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, karena memang inti kasus ini objeknya sama yakni tindak pidana korupsi.
“Makanya kita utamakan Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus ini. Kita tunggu bagaimana perkembangannya,” ujarnya.
Menurut dia, apabila ditemukan tersangka dalam kasus ini akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Kasus Suap