Pengacara Djoko Tjandra Sebut Pernyataan Saksi Tak Sesuai Dakwaan

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Terdakwa kasus dugaan surat jalan palsu, Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 10 November 2020. Sidang kali ini diagendakan untuk pemeriksaan saksi. Total ada 7 orang saksi dari berbagai instansi yang dihadirkan. 

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

"Agenda hari ini masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi, dengan mengadirkan 7 orang saksi,” ujar Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti usai persidangan.

Krisna menyampaikan, saksi yang dihadirkan dicecar pertanyaan terkait pembuatan surat jalan palsu. Kuasa hukum menilai pernyataan para saksi tidak berkaitan dengan dakwaan.

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Pasalnya, Djoko Tjandra didakwa atas penggunaan surat jalan palsu. Djoko Tjandra diklaim tidak mengetahui adanya produk surat jalan tersebut. Sedangkan saksi yang dihadirkan kapasitasnya dalam pembuatan surat jalan, bukan terkait penggunaannya.

"Kita kan diduganya menggunakan, artinya ada keberangkatan klien kita ke Jakarta itu menggunakan surat itu. Tapi kalau ini mereka masih dalam tahap lebih mengarah ke surat itu. Jadi enggak berkaitan," ujar Krisna.

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Giliran Ahli Bahasa Periksa Video Syur Mirip Gisel, Ini Hasilnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya