Suami Sebut Anita Kolopaking Murung Fee Diduga Dipotek Pinangki

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan

VIVA – Jaksa penuntut umum menghadirkan suami Anita Dewi Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking, di sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari. Wyasa dalam persidangan bercerita tentang ekspresi isrinya yang murung ketika mendapat legal fee US$50 ribu dari Jaksa Pinangki.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Mulanya, Wyasa menceritakan kronologi saat dia mengantar istrinya ke apartemen Pinangki. Wyasa mengatakan, dia mengantar Anita ke apartemen Pinangki di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, untuk mengambil legal fee.

"Jadi waktu saya ke sana, saya tunggu di bawah ibu Anita mau ambil legal fee-nya. Saya enggak tahu nilainya berapa. Setelah itu istri saya balik mukanya murung, moody gitu. Ya, saya sebagai suami tahu kalau istri lagi murung," ujar Wyasa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 11 November 2020.

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Wyasa mengatakan melihat Anita Kolopaking murung karena mendapat fee US$50 ribu. Anita mengeluhkan jumlah fee itu yang tak sesuai harapan.

"Setelah itu bu Anita turun mukanya murung dan bu Anita bilang ya ini saya hanya dapat US$50 ribu. Istri saya bilang ini fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya.

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Menurut Wyasa, di dalam perjanjian sebelumnya seharusnya Anita mendapat USD100 ribu. Namun yang diterima hanya US$50 ribu yang dibungkus dengan plastik.

"Sesuai dengan jasa hukum kan harusnya kan US$100 ribu tapi yang diterima hanya US$50 ribu," ujarnya.

Anita Kolopaking, kata Wyasa, sempat mengeluh ke ke Djoko Tjandra. Namun, Wyasa tidak tahu detail bagaimana hal itu kemudian terjadi.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Pinangki Sirna Malasari. Pinangki dalam dakwaan jaksa disebut berbohong ke Anita soal fee yang merupakan pemberian Djoko Tjandra. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya