Habib Rizieq Akan Nikahkan Putrinya, Pemprov DKI Beri Syarat

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab berencana menikahkan putrinya yang ke-4, yakni Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu malam, 14 November 2020. 

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, bahwa untuk proses akad nikah dibolehkan.

"Ya memang sekarang kan dibolehkan. Kalau nikahin kan boleh," kata Ahmad Riza Patria di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 11 November 2020.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Lalu bagaimana jika keluarga Habib Rizieq Shihab itu menggelar kegiatan resepsi di tengah pandemi wabah virus corona atau COVID-19.? "Tentu yang melaksanakan resepsi pernikahan, ada ketentuan aturannya," ujarnya. 

"Yang penting, yang kami minta, semua harus memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan, memenuhi protokol COVID-19, protokol kesehatan, sudah jelas kan," ujarnya. 

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Bagaimana dengan mengantispasi massa yang akan menghadiri acara pernikahan itu, sehingga dapat mengundang kerumunan masa yang banyak. Riza meyakini bahwa keluarga Habib Rizieq Shihab sudah memahami soal protokol kesehatan COVID-19 tersebut

"Tugas kita saling mengingatkan, mengimbau. Saya kira pak Habib Rizieq, keluarga memahami, mengerti, sudah mengatur. Masyarakat tidak perlu berbondong-bondong, bisa datang bergantian. waktunya masih banyak. Habib Rizieq kan tidak 1-2 minggu di Jakarta. Jadi, bisa gantian," katanya.

Baca juga: Tanggapi Megawati, Fadli Zon: Yang Amburadul Itu Indonesia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya