-
VIVA - Prajurit TNI AD dari satuan Bataliyon Zikon (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra, Kopral Dua Asyari Tri Yudha, harus menelan pil pahit atas pelanggaran disiplin militer setelah penjemputan Habib Rizieq Shihab.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, penahanan Kopral Asyari nanti bisa dilakukan di Kodam Jaya. Namun, hal itu masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai penahanan.
"Pelaksanaan penahanannya nanti bisa dititipkan ke Kodam Jaya. Sesuai dengan aturan. Namun, kami masih sifatnya menunggu," kata Yogaswara ketika dikonfirmasi, Kamis, 12 November 2020.