Prajurit TNI AD yang Teriak Habib Rizieq Bisa Ditahan di Kodam Jaya

Ilustrasi/Penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Prajurit TNI AD dari satuan Bataliyon Zikon (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra, Kopral Dua Asyari Tri Yudha, harus menelan pil pahit atas pelanggaran disiplin militer setelah penjemputan Habib Rizieq Shihab.

2 Helikopter AL Malaysia Tabrakan saat Latihan, Menhan Minta Video Kecelakaan Tak Disebarluaskan

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, penahanan Kopral Asyari nanti bisa dilakukan di Kodam Jaya. Namun, hal itu masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai penahanan.

"Pelaksanaan penahanannya nanti bisa dititipkan ke Kodam Jaya. Sesuai dengan aturan. Namun, kami masih sifatnya menunggu," kata Yogaswara ketika dikonfirmasi, Kamis, 12 November 2020.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

Baca juga: HNW Heran TNI Sanksi Prajurit yang Teriak Kami Bersamamu Habib Rizieq

Menurut Yogaswara, penahanan ringan atas pelanggaran disiplin prajurit ini biasanya berlangsung 14 hari. Kodam Jaya sendiri nanti hanya bersifat sebagai penerima tahanan.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Kami hanya menerima nanti setelah dipastikan ditahan. Kemudian akan dijatuhi hukuman, baru kami menerima," ujar Yogaswara.

Yogaswara sendiri enggan berkomentar lebih jauh mengenai jenis pelanggaran yang diperbuat oleh Kopral Asyari ini. Hal itu karena proses kasus ini tidak dilimpahkan langsung kepada pihaknya.

"Bisa ditanya langsung ke Kapendam yang jelaskan kemarin, karena ranahnya tidak dilimpahkan ke kami," kata dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya