Jaksa Agung Akui Modus Operandi Korupsi Makin Canggih

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan atas 57 anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) penanganan perkara tindak pidana khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) secara virtual pada Jumat, 13 November 2020.

Eks Presiden Sriwijaya FC Tersandung Korupsi Dana Hibah, Kini Ditahan Kejati Sumsel

Menurut dia, pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPK ini adalah sebuah momen penting. Sebagai upaya konkret Kejaksaan dalam rangka meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.

“Diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Burhanuddin di Jakarta.

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pasrah

Baca juga: Politikus Nasdem Anggap Minuman Beralkohol Belum Perlu Diatur UU

Menurut dia, tindak pidana korupsi telah memberikan dampak luas dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Maka, hal yang wajar bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi secara bersama-sama sampai ke akar-akarnya.

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif

“Modus operandi korupsi cenderung semakin kompleks, tidak lagi sekadar kejahatan kerah putih tapi berkembang menjadi kejahatan korporasi dan kejahatan politik serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara,” ujarnya.

Di samping itu, kata dia, fenomena kecanggihan teknologi turut menjadi sarana yang kian memudahkan kejahatan korupsi berkembang sedemikian luas. Hal-hal ini membuat pemberantasan korupsi bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang mudah.

“Bertolak dari komitmen pemahaman dan tantangan tersebut, telah kita lakukan upaya penjaringan dengan memanggil mereka-mereka yang terpilih dan pantas untuk menjadi bagian dari satuan tugas khusus untuk melakukan pekerjaan yang mulia ini,” jelas dia.

Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus T3TPK) yang dilantik ini terdiri dari 57 orang Jaksa terpilih dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi.

Kriteria dan parameter utama dalam memilih anggota Satgassus P3TPK, dilakukan melalui seleksi sangat ketat. Calon peserta Satgassus yang dikirim adalah jaksa pilihan yang dipandang punya rekam jejak mumpuni dan teruji, punya dedikasi, kompetensi, integritas moral, serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya