RUU Minuman Beralkohol Bergulir Lagi, Pimpinan DPR Belum Bersikap

- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR RI belum bersikap atas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Pimpinan masih perlu mendalami usulan RUU tersebut sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Menurut Dasco, aturan yang mengatur produksi minuman beralkohol sebenarnya sudah ada. Namun pengusul dari anggota Baleg DPR RI rupanya ingin memperkuat lagi aturan tersebut, misalnya mengenai minuman impor agar dapat melindungi masyarakat.
"Tapi nanti kita sama-sama lihat, karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 November 2020.
Dasco mengimbau media agar tidak terlalu berlebihan menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat, karena semua masukan maupun penolakan dari masyarakat tentu akan menjadi perhatian Badan Legislasi DPR RI. Hal itu nantinya akan menentukan RUU Minuman Beralkohol bisa dimasukkan lagi ke program legislasi nasional ke depan atau tidak.
Lebih lanjut, politikus Gerindra ini mengatakan RUU Minuman Beralkohol memang sebelumnya pernah dibahas DPR RI pada periode sebelumnya, tapi baru tahap pembahasan. Sehingga di periode sekarang, pembahasan RUU itu bergulir lagi di Baleg DPR RI.
Ia menambahkan, saat ini Baleg DPR RI masih tahap mendengar penjelasan pengusul. Setelah itu, Baleg DPR RI akan mengkaji lagi usulan tersebut. Sebelum menyerahkan ke pimpinan DPR RI untuk memutuskan, apakah RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dibahas lebih lanjut atau tidak.
"Jadi untuk periode yang sekarang, itu masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg. Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat, saya pikir tidak perlu berlebihan. Justru, ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," paparnya.