Kapolda Papua Terbitkan Maklumat RPDU Otsus oleh MRP, Ini Isinya

Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw
Sumber :
  • VIVA / Aman Hasibuan ( Papua)

VIVA – papua="" tag="" www.viva.co.id="">papua">Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat terkait akan dilaksanakannya RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) di 5 Kabupaten, Papua.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi COVID-19. RDPU ini dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan Otonomi khusus dimana sesuai UU Otsus tahun 2001 perpanjangan ditentukan oleh masyarakat Papua.

Maklumat Kapolda Papua ini, pertama Rapat Dengar Pendapat merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua, dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua, yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Kedua, wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan COVID-19 dan mentaati himbauan Pemerintah untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

Ketiga, untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19 sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan Maklumat diantaranya.

Cerita Anne Avantie Bangkrut, Temukan Kebahagiaan di Tempat Tak Terduga

Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tidak di rancang dan dilaksanakan secara terbuka/ tertutup dengan menghadirkan orang dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang).

Selanjutnya kata Paulus, penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan swab/PCR memperhatikan Batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas Protokol Kesehatan COVID-19 berupa tempat cuci tangan/hand sanitizer

Setiap orang dan pihak yang terlibat Rapat Dengar Pendapat, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak keamanan Negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.

Kemudian setelah selesai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak – arakan/konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum.

Kapolda juga menegaskan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan di patuhi serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh masyarakat.

Kapolda Papua mengatakan, maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran COVID-19, karena dikhawatirkan rapat yang mengundang berkumpulnya orang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.

“Mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 dengan menerapkan Protokol COVID-19,” ujarnya.

Baca juga: 5 Ribu Kasus COVID-19 dalam Sehari, Satgas Sebut dari Libur Panjang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya