Pengacara Heran Penahanan Gus Nur Masih Diperpanjang

Gus Nur
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube Refly Harun

VIVA – Penyidik Bareskrim Polri tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus ujaran kebencian, yakni Sugi Nur Raharja (SN) alias Gus Nur. Justru, penahanan Gus Nur malah diperpanjang oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan mempertanyakan surat penangguhan penahanan Gus Nur kepada penyidik Bareskrim pada Jumat, 13 November 2020. Sebab, Gus Nur telah mendapat jaminan tidak akan melarikan diri dan sebagainya.

Semestinya, kata dia, penangguhan penahanan dikabulkan karena secara objektif sudah terpenuhi sebagaimana diatur Pasal 31 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

“Secara subjektif terdapat jaminan tidak akan lari, tidak akan menghilangkan bukti atau tidak akan melakukan tindak pidananya lagi,” kata Chandra saat dikonfirmasi VIVA pada Minggu, 15 November 2020.

Baca juga: PAN Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Ketika ditanyakan kepada penyidik, Chandra malah diberikan surat perpanjangan masa penahanan Gus Nur oleh penyidik. Artinya, permohonan penangguhan penahanan Gus Nur diabaikan.

“Penyidik justru memperpanjang masa penahanan,” ujarnya.

Namun, Chandra mempertanyakan sikap Polisi. Sebab, berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Gus Nur sudah masuk tahap finalisasi sehingga dalam waktu dekat berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kini, penyidik tinggal melengkapi berkas yang kurang saja.

“Katanya segera akan dilimpahkan? Tetapi masa penahanan malah diperpanjang?" jelas dia.

Diketahui, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, atas tuduhan ujaran kebencian pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Diduga, Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.

Dalam laporannya, Azis menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.

Atas perbuatannya, Gus Nur dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya