Ingin Selamatkan Uang Negara, Konsultan Ini Malah Dipenjara

ilustrasi penjara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Nasib nahas menimpa seorang konsultan bernama Yenni Siti Rostiani. Wanita berusia 67 tahun itu dijebloskan ke penjara oleh jaksa karena didakwa melakukan korupsi.

img_title Balasan Menohok Jaksa usai Taufik Hidayat Protes Lokasi Persidangan

Kuasa Hukum Yenni Siti Rostiani, Niko Adrian, menuturkan kliennya itu bermaksud menyelamatkan keuangan negara dalam proyek recovery pasca-banjir bandang dan tanah longsor di Manado pada Januari 2014. Dia menyebut Yenni berhasil memverifikasi dan memangkas anggaran perencanaan pembangunan kembali rumah korban bencana di Manado.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Komjak Ingatkan Kejaksaan Hati-hati Proses Hukum saat Pandemi COVID-19

img_title Kapolri Temui Jaksa Agung, Janji Jaga Soliditas Penyidik Polri-Jaksa di Indonesia

Niko menuturkan dalam proyek recovery itu, Yenni hanya bertugas melakukan verifikasi, validasi dan uji publik. Berdasarkan laporan awal disebutkan ada 3.501 rumah yang mengalami kerusakan.

Ternyata pagu dana BNPB dari Kementerian Keuangan hanya untuk total 3018 rumah rusak sedang dan rusak berat.

img_title Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor di BGN Siap Diadili

Ketika diverifikasi lagi oleh tim yang dipimpin Yenni, ternyata hanya 2050 unit rumah yang berhak mendapatkan bantuan dan kemudian berkurang lagi menjadi 2030 unit rumah karena ada yang namanya ganda, bukan warga Manado dan ada yang mengundurkan diri.

Selanjutnya hasil verifikasi, validasi dan uji publik tersebut dituangkan dalam Keputusan Walikota Manado Nomor: 95b/KEP/LT.12/BPBD/2016.

"Verifikasi yang dilakukan Bu Yeni bersama tim sudah jelas menyelamatkan keuangan negara, kok malah dijebloskan penjara," kata Niko melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 15 November 2020.

Niko mengatakan penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Perencanaan/Pengawasan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2016 ditandatangani Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Manado, tertanggal 3 Oktober 2016.

"Maka sudah tidak terbukti adanya sifat perbuatan melawan hukum yang dilakukkan oleh terdakwa," kata Niko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengarahkan pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP untuk menuntut terdakwa selama 8,5 tahun penjara serta membayar pidana denda Rp200 juta.

Terlebih lagi, lanjut Niko, rumusan Pasal 55 ayat (1) ke 1 yang didakwakan berbeda antara surat dakwaan dan surat tuntutan. Hal seperti ini, menurutnya, tidak dibenarkan dalam perumusan surat tuntutan yang tidak mengacu pada surat dakwaan. Surat dakwaan menjadi dasar dari proses awal untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap perkara pidana di persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut