KPK Cecar Eks Ketua DPR Marzuki Alie soal Pinjaman Duit

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA –  Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie telah merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 16 November 2020. Dia diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Ia berdalih dikonfirmasi penyidik soal kesaksian kakak Hiendra Soejonto, Hengky Soejonto yang menyebut Marzuki Alie meminjamkan duit untuk mengurus perkara. "Ya itu aja sih. Klarifikasi," kata Marzuki Alie. 

Dia menyebut pernyataan Hengky saat bersaksi tidak berdasar. Saat itu, ia mengatakan di sidang mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Marzuki pun mengklaim bahwa ia tak terlibat pengurusan kasus Hiendra Soejonto. Ia bilang jika terlibat maka ada bukti yang menjeratnya seperti bukti transfer.

"Iya. Saya enggak perlu membantah. Tunjukan aja kalau ada tranfer. Bukti transfer nya tunjukin kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri kan," tutur Marzuki.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Jadi enggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau enggak nunjukin enggak usah ngomonglah," ujarnya.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Ketua DPR Marzuki Alie

Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marzuki sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 16 November 2020. 

Nama Marzuki sebelumnya muncul dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Rabu, 11 November 2020.

Nama Marzuki disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto ketika membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hengky Soenjoto, yang saat itu menjadi saksi. 

"Saya bacakan BAP nomor 52 saudara menjelaskan 'awalnya antara Hiendra Soenjoto dan Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," ujar jaksa Wawan saat membacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 November 2020. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya