Fahira Idris: Ada Kekuatan Besar yang Gagalkan RUU Larangan Minol

Anggota DPD RI Fahira Idris
Sumber :
  • VIVAnews/ Bayu Nugraha

VIVA – Rancangan Undang Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas tahun 2020. Maka dari itu  saat ini terhadap RUU tersebut sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Anggota DPD RI asal Jakarta, Fahira Idris mengatakan, RUU Larangan Minol tersebut sudah masuk Prolegnas selama dari 10 tahun, namun belum ada tindaklanjutnya. Maka dari itu saat ini Dia meminta DPR dan Pemerintah setuju membahas RUU ini

"Soal RUU Minol, Saya Minta Kali Ini DPR dan Pemerintah Serius. Sudah 10 tahun RUU LMB ini selalu masuk prolegnas dan sempat dibahas tetapi selalu gagal," kata Fahira dalam akun twitter-nya yang dikutip Senin, 16 November 2020.

Ikut UU MD3, Airlangga Tegaskan Golkar Tak Incar Kursi Ketua DPR

Karena pembahasan RUU Larangan Minol ini selalu gagal, Fahira menduga ada kekuatan besar yang mampu menggagalkan RUU ini. "Saya tidak tahu, ada kekuatan sebesar apa yang membuat RUU ini susah sekali disahkan menjadi UU," ujar Fahira

Fahira berharap, anggota DPR RI bersama dengan pemerintah betul-betul menaruh perhatian yang serius terhadap RUU ini. Dia berharap RUU ini dibahas dengan lebih serius jangan sampai gagal lagi untuk disahkan.

Dasco Pastikan DPR Tidak Revisi UU MD3

Dalam proses pembahasannya, Fahira juga mengatakan agar DPR membuka ruang untuk publik menyampaikan pandangannya. Diharapkan pemerintah segera mengesahkan RUU Larangan Minol ini.

"Dengan segala kerendahan hati dan tanpa mengurangi rasa hormat Saya terutama kepada para Anggota DPR pengusul, Saya meminta DPR & Pemerintah kali ini untuk serius kembali memasukkan RUU LMB ini dalam prolegnas. Setelah itu, buka ruang partisipasi publik, lakukan pembahasan dan disahkan," lanjut Fahira Idris. (ren)

Baca juga: RUU Minuman Beralkohol Bergulir, Ini Kata Polri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya