Jokowi Jengkel Kerumunan Massa Dibiarkan, Jangan Sekadar Imbauan

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di tengah masa pandemi COVID-19. Wabah virus yang belum berakhir, menurut Presiden, satu-satunya cara adalah menegakkan disiplin protokol kesehatan secara tegas.

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

Terkait hal ini, Jokowi sudah berulang kali menyampaikannya. Dan, kali ini ia menyampaikan kegusarannya di tengah rapat kabinet.

"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," kata Jokowi saat menerima laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor

Kepala Negara menegaskan tidak ada satu orang pun kebal terhadap virus corona. Oleh karena itu, pencegahan dengan disipilin protokol kesehatan mesti diambil. Jika melihat ada kerumunan, aparat bisa membubarkannya dan mengambil tindakan, bukan lagi sekadar imbauan.

"Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," tegasnya.

Jokowi Bersyukur Angka Stunting Turun dari 37 Persen Menjadi 21 Persen

Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan. Pengendalian penularan virus telah diupayakan pemerintah dengan berbagai cara, di antaranya kampanye 3M, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.

Belakangan diketahui, kerumunan massa terlihat dalam beberapa pekan terakhir, usai pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab tiba di Tanah Air dan langsung menggelar berbagai acara mengundang banyak orang.

Puncaknya, Habib Rizieq menggelar acara pernikanan anak dan Maulid Nabi Muhammad di Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara yang dihadiri 10 ribu orang itu dikenakan sanksi denda Rp50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya