Komnas HAM Minta Jokowi Bikin Perpres Solusi Maraknya Intoleransi

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan suatu aturan atau merevisi peraturan bersama menteri (PMB) yang mengatur soal beragama.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

Hal ini disampaikan para Komisioner Komnas HAM saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini. Taufan menyampaikan, indikasi makin maraknya tindakan intoleransi salah satunya disebabkan aturan yang kurang tegas. Komnas HAM meminta, ketentuan setingkat peraturan presiden yang mengatur kebebasan masyarakat dalam beribadah dan membangun rumah ibadah.

"Kami menginginkan satu pengaturan yang lebih adil berbasis kepada kebebasan dari setiap warga negara untuk mengekspresikan keagamaan mereka," kata Taufan usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 16 November 2020.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

"Karena itu, perlu satu revisi terhadap peraturan bersama menteri yang selama ini sudah ada. Kami tadi menginginkan juga ada satu pengaturan yang lebih tinggi, kita usulkan tadi peraturan presiden (perpres)," sambung Taufan.

Pada prinsipnya kata Taufan, usul itu disambut baik oleh Presiden Jokowi. Taufan mengatakan usulan lembaganya bakal dibahas di internal pemerintah terkait merevisi  Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 mengenai Pendirian Rumah Ibadah yang lebih lengkap lagi mencantum juga Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

"Ini mungkin jalan keluar dalam menyelesaikan masalah-masalah intoleransi gangguan-gangguan terhadap kemerdekaan orang dalam beribadah sehari-hari," kata Taufan.

Dalam pertemuan itu, Komnas HAM juga menyampaikan usulan pidato Presiden dalam peringatan Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2020 mendatang. Taufan berharap Jokowi menjadikan tidak sekadar peringatan yang hanya diingat oleh segelintir kalangan, tapi Hari HAM Internasional diperingati negara secara melembaga.

"Sehingga siapapun nanti yang memimpin negara ini atau pun memimpin Komnas HAM, setiap tanggal 10 Desember itu menjadi komitmen bangsa kita, negara kita untuk menghormati hak asasi manusia," lanjut Taufan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya