Penjelasan Pangdam Soal Anggota yang Dihukum Setelah Unggah Video HRS

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Wapemred tvOne Totok Suryanto
Sumber :
  • VIVA/ Agus Rahmat

VIVA – Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman, memberi penjelasan kenapa salah satu anggotanya ditahan setelah mengunggah video penyambutan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Saat bersilaturahmi dengan redaksi tvOne, Selasa, 17 November 2020, Dudung mengatakan bahwa anggota tersebut menyalahi penugasannya. Ia memastikan, bukan karena menyambut Habib Rizieq.

"Yang kemarin prajurit kita ditindak begini. Itu tidak melanggar pidana tidak. Tetapi dia melanggar disiplin," ujar Mayjen Dudung, saat dikonfirmasi, Selasa, 17 November 2020.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Baca juga: Pasok Masker ke Ribuan Undangan Nikah Dicap Tak Tepat Sasaran

Dia menjelaskan, ada ST KASAD Nomor 61 tanggal 31 Januari 2019. Isinya adalah melarang pembuatan dan upload video yang memuat atribut militer kegiatan dinas dan membagikan lokasi kegiatan di dalam kesatrian dengan tema dan konten apapun, tanpa melalui perizinan komando yang berjenjang.

Pangdam Jaya Pastikan Lokasi Kebakaran Gudang Amunisi Aman, Tak Ada Ledakan Lagi

Sementara anggota tersebut, menurut Dudung, mendapat tugas untuk melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional (obvit) yakni Bandara Soekarno Hatta. Dimana saat itu puluhan ribu orang menyambut kehadiran Habib Rizieq yang lebih tiga tahun menetap di Arab Saudi.

"Itu dia kena disiplin. Makanya tindakan saya, saya serahkan ke komandan saja. Hukuman ringan disiplin ditahan. Tindakan hanya itu saja. Bukan dalam pernyataan HRS bukan. Dia menyampaikan tak sesuai dengan tugas pokoknya. Tugas pokoknya obvit," ujar Dudung.

Anggota tersebut  dari Satuan Yonzipur 11. Tugas pokok mereka adalah mengamankan Bandara Soekarno Hatta, bukan mengamankan Habib Rizieq Shihab. "Dia itu menyampaikan di luar tugas pokoknya dia," katanya. 

Maka, lanjut Dudung, seharusnya anggota tersebut cukup melakukan tugas pengamanan seperti yang menjadi pokoknya saja. Bukan kemudian, lanjut Dudung, menyampaikan yang di luar tanggung jawab prajurit tersebut.

"Kalau dia mengidolakan dan segala macam kita tidak ada kaitan. Itu kan sangat individualisme. Jadi persoalan dia kagum dan sebagainya, biasa-biasa saja," katanya.

Karena sanksi ringan, maka dilakukan penahanan sebagai sanksi disiplin terhadap anggota tersebut.

Video anggota TNI itu beredar dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, Kopda Asyari menyampaikan sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta dalam pengamanan Habib Rizieq.

"On the way bandara, persiapan pengamanan imam besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu imam besar Habib Rizieq Shihab. Takbir. Allahu Akbar," teriak Kopda Asyari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya