Ramai Pegawai KPK Mundur, ICW Jelaskan Sebabnya

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengomentari tren pengunduran diri para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menilai salah satu faktornya adalah kepemimpinan di lembaga antirasuah saat ini.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

"ICW pada dasarnya dapat memahami mengapa pegawai KPK silih berganti meninggalkan lembaga anti rasuah itu. Hal ini sudah barang tentu terkait dengan pola kepemimpinan KPK dan problematika regulasi yang tahun lalu baru saja direvisi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Selasa 17 November 2020.

Baca juga: Penjelasan Pangdam Soal Anggota yang Dihukum Setelah Unggah Video HRS

Pengakuan Mengejutkan Sabar/Reza Usai Juara Spain Masters 2024

Untuk pola kepemimpinan, ICW melihat persoalan utama yang sedang mendera KPK yaitu minimnya keteladanan pada level pimpinan. Ketua KPK Firli Bahuri dinilai ICW adalah figur yang bermasalah, karena telah terbukti dua kali melanggar kode etik kepegawaian. 

"Baik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan maupun sebagai Ketua KPK. Ini tentu akan menjadi beban moral bagi kelembagaan, tak terkecuali juga pada seluruh pegawai KPK," kata Kurnia.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka

Selain itu, isu kenaikan gaji serta pembelian mobil dinas semakin melunturkan nilai integritas dari sebagian besar pimpinan KPK. Revisi UU KPK juga ICW yakini menjadi salah satu faktor utama. Sebab perubahan regulasi yang dihasilkan oleh Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI ini telah merubah sebagian besar pola kerja KPK. 

"Alih-alih memperkuat, faktanya malah sebaliknya. Ini sudah barang tentu telah melenceng jauh dari khittah kelembagaan yang diyakini oleh seluruh pegawai KPK,” kata Kurnia. 

Diketahui, KPK kembali ditinggalkan oleh pegawainya. Adalah Nanang Farid, pegawai senior di Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK dan juga Penasihat Wadah Pegawai KPK yang menyatakan mundur dari lembaga antirasuah setelah bekerja selama 15 tahun. 

Secara pribadi, Nanang ikut mempersoalkan Revisi UU KPK sepanjang 2019. Namun, UU hasil revisi tersebut tetap disahkan dan saat ini menjadi UU Nomor 19 tahun 2019. Nanang mengaku, UU baru tersebut memberikan dampak terhadap pribadi dan kelembagaan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Jumat lalu mengatakan bahwa pegawai KPK yang mundur tidak hanya terjadi pasca revisi UU KPK. 

Sebanyak 288 orang, kata dia, telah mengundurkan diri sejak 2008 hingga September 2020. Rinciannya, enam orang mundur pada 2008, 13 pada 2009, 17 pada 2010, dan masing-masing 12 pada 2011 dan 2012. Kemudian, 13 orang pada 2013, 18 pada 2014, 37 pada 2015, 46 pada 2016, 26 pada 2017, 31 pada 2018, 23 pada 2019, dan 34 pada 2020. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya