Pengacara FPI: Habib Rizieq Langgar Protokol Kesehatan Dasarnya Apa?

Habib Rizieq Shihab Tiba di Petamburan
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pengacara Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Muhammad Rizieq Shihab, Azis Yanuar, mempertanyakan dasar hukum pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan resepsi pernikahan anak Habib Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta pada Sabtu malam, 14 November 2020.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Menurut dia, tuduhan dugaan pelanggaran Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 216 KUHP terhadap Habib Rizieq dan FPI masih sangat prematur secara hukum.

Karena, kata dia, Pasal 93 UU Nomor 6/2018 itu ada frasa menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM). Maka, kedaruratan kesehatan masyarakat dalam hal ini merujuk pada lampiran Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 413 Tahun 2020 juncto Keppres Nomor 11 Tahun 2020 di mana COVID-19 masuk KKM.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

“Nah, apa dasar hukum menetapkan kejadian malam ahad kemarin masuk KKM? Bukti hukumnya mana? Harusnya kan ada terlebih dahulu dasar jelas timbul KKM itu, baru dilanjutkan dengan tindakan pemanggilan untuk klarifikasi dan semacamnya. Ini bukti hukum KKM tidak ada, main panggil klarifikasi. Dasarnya apa?” kata Azis Yanuar saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 November 2020.

Menurut dia, apabila memang ada dasarnya tentu bakal timbul pertanyaan lain terkait kejadian yang melanggar protokol kesehatan saat sebelum acaranya Habib Rizieq tersebut. Misalnya, rapat koordinasi tingkat menteri di Bali pada Juni 2020. Saat itu, tidak ada sanksi dan denda serta tidak ada pencopotan terhadap aparat keamanan setempat.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“Elite Race Marathon di Magelang beberapa waktu lalu, para penonton berkumpul tanpa jaga jarak tidak ada sanksi dan denda serta tidak ada pencopotan aparat keamanan setempat,” ujarnya.

Selain itu, Azis mengatakan, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bakal calon Wali Kota Solo bulan September, yang mengumpulkan banyak massa tidak ada sanksi dan denda serta tidak ada pencopotan aparat.

“Malah Gibran alasan pendukung sangat banyak dan tidak bisa diketati. Gus Nur dan beberapa tahanan di Mabes Polri diduga terjangkit COVID-19, tapi tidak ada pencopotan Kabareskrim dan Kapolri. Kenapa semua contoh tidak dipermasalahkan? Tidak heboh sampai aparat keamanan dicopot?” jelas dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya