Jual 85 Pil Ekstasi, Wanita Cantik Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang digelar secara daring.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Runa Ariska Yohana alias Una, terdakwa kepemilikan narkoba dengan barang bukti sebanyak 85 pil ekstasi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 12 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 17 November 2020.

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Runa Ariska Yohana alias Una dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU, Rehulina Sembiring di ruang Cakra VI di PN Medan.

Di hadapan majelis hakim diketuai oleh Riana Pohan, Rehulina juga membebankan wanita berparas cantik berusia 22 tahun itu, untuk membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Terdakwa dinilai JPU Rehulina melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi beratnya melebihi dari 5 gram," tutur Rehulina.

Baca juga: Polri Tak Beri Izin Reuni 212 dengan Alasan Pandemi COVID-19

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Sidang berlangsung daring ini, ditunda oleh majelis hakim hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan oleh terdakwa.

Sementara itu, mengutip dakwaan, JPU Rehulina Sembiring mengatakan kasus bermula pada Jumat 1 Mei 2020. Sekitar pukul 12.30 WIB,  petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari seorang informan bahwa terdakwa Runa Ariska Yohana alias Una menjual atau mengedarkan pil ekstasi.

"Menanggapi informasi itu, petugas menyuruh informan untuk memesan pil ekstasi sebanyak 50 butir kepada terdakwa Runa dan mendatangi rumah kos terdakwa Runa," ujar JPU Rehulina Sembiring.

Sesampainya di lokasi, sambung JPU, informan dan terdakwa melakukan transaksi 50 butir pil ekstasi dengan harga Rp120 ribu per butirnya. Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi sebanyak 85 butir seberat 25,09 gram.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa Runa dan mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari temannya Vijay (belum tertangkap) seharga Rp110 ribu per butirnya. Dengan itu, terdakwa hanya menerima keuntungan dari penjualan pil ekstasi sebesar Rp10 Ribu per butir.

"Atas perbuatannya, terdakwa Runa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut," kata Rehulina Sembiring.

Chandrika Chika.

Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja

Selain Chandrika Chika, ada 5 orang lainnya yang merupakan teman dari selebgram tersebut, di antaranya adalah yang berinisial AT, MJ, AMO, BB dan AJ.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024