Saudara Nurhadi Diduga Bantu Pelarian Buron

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, membantu pelariannya saat dikejar tim penyidik KPK. Upaya pelarian tersebut bukan dilakukan pejabat.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabat? Tidak. Ini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2020.

Karyoto menuturkan, KPK tengah mendalami sejauh mana peran saudara Nurhadi. Dia menyatakan, dalam waktu dekat lembaga antirasuah akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyidikannya.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Dalam beberapa saat akan kita naikkan ke forum ekspose pimpinan, bahwa memang dalam larinya tersangka Nurhadi ini, ada pihak lain yang membantu," ujar Karyoto.

Baca Juga: KPK Cecar Eks Ketua DPR Marzuki Alie soal Pinjaman Duit

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Karyoto memastikan, KPK akan menjerat pihak yang diduga membantu tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor atas dugaan merintangi penyidikan.

"Makanya tadi saya katakan kami sudah temukan satu orang yang nanti kemungkinan berdasarkan pengumpulan alat bukti, kalau dalam waktu satu minggu ke depan kita sudah ekspose di depan pimpinan, kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi. Tunggu saja mungkin 2-3 minggu lagi," kata Karyoto.

Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diamankan KPK pada 1 Juni 2020 setelah ditetapkan buron sejak 13 Februari 2020. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. 

Nurhadi disangkakan menerima dugaan suap sebesar Rp45.726.955.00 dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Uang diberikan melalui menantunya untuk membantu sengketa perdata MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). 

Sengketa terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di wilayah KBN Marunda kavling 03-43, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. 

Selain itu, Nurhadi diduga menerima gratifikasi Rp37,2 miliar lebih dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. 

Saat ini keduanya tengah menjalani persidangan. Adapun Hiendra selaku penyuap baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya