Masuk Lagi di Program Legislasi 2021, PKS Minta RUU HIP Dikeluarkan

Aksi massa tolak RUU HIP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sempat menuai reaksi yang cukup keras dari masyarakat dan organisasi masyarakat. Hingga akhirnya, pemerintah memutuskan tidak ikut membahas bersama DPR. Namun rancangan ini kembali muncul untuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021.

Dasco Pastikan DPR Tidak Revisi UU MD3

Anggota Badan Legislasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto, menolak RUU HIP ini masuk kembali dalam untuk prolegnas 2021. Untuk itu, Mulyanto meminta kepada pimpinan Baleg agar tidak memasukkan RUU tersebut dalam prolegnas prioritas 2021.

Mulyanto mengatakan, setidaknya ada beberapa kriteria untuk memasukkan suatu RUU dalam prolegnas prioritas tahunan. Salah satunya adalah sudah siap naskah akademiknya.

PKB: Partai Pemenang Pemilu Harus Pimpin DPR

"Terkait dengan kinerja DPR sedapatnya ada kriteria bagi suatu RUU untuk dapat dimasukkan dalam prolegnas prioritas tahunan. Selain sudah siapnya draft dan naskah akademik dari RUU tersebut, juga secara sosiologis memang ada urgensi kebutuhan mendesak atas perundangan tersebut dalam masyarakat," kata Mulyanto, Rabu, 18 November 2020.

Baca juga: Milad ke-108, Bangganya Puan Maharani Jadi Bagian dari Muhammadiyah

DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Sementara jika dilihat di masyarakat, kata Mulyanto, RUU HIP ini banyak mendapatkan tentangan. Presiden Joko Widodo bahkan tidak membuat surat presiden atau surpres. Biasanya surpres ini digunakan untuk mengutus menteri tertentu dalam pembahasan RUU. Tapi untuk RUU HIP, tidak dilakukan.

"Terkait RUU HIP inikan jelas banyak penentangan dalam masyarakat. Bahkan pemerintah juga tidak menerbitkan surat presiden serta DIM atas RUU tersebut. Karenanya sudah selayaknya RUU HIP ini dikeluarkan dari prolegnas prioritas tahun 2021," ujarnya.

Menurut Mulyanto, RUU HIP semestinya dikeluarkan saja dari prolegnas prioritas 2021. Hal itu perlu dilakukan demi maksimalnya program perundang-undangan di tahun 2021 mendatang.

"Ini penting, agar berbagai program perundangan yang diajukan Baleg di tahun 2021 ini dapat terealisasi 100 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menginventarisir sebanyak 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Dalam 37 RUU tersebut, salah satu diantaranya adalah RUU HIP yang banyak menuai kontroversi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya