13 Jemaah Positif COVID-19, Alur Keberangkatan Umrah Dievaluasi

Menteri Agama Fachrul Razi telekonferensi di Gedung DPR RI.
Sumber :
  • Humas Kemenag

VIVA – Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah tiga gelombang pada 1, 3, dan 8 November 2020 di masa pandemi COVID-19. 

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Di mana hasil tes swab di Arab Saudi ditemukan beberapa jemaah umrah asal Indonesia yang positif terpapar virus COVID-19, dan harus dikarantina

"Catatan pertama, jemaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu. Namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," kata menag saat melakukan rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu, 18 November 2020.

Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika

Kedua, jemaah melakukan tes PCR/Swab mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat PCR/Swab belum keluar.

Ketiga, kedatangan jemaah di hotel Mekah langsung dikarantina selama tiga hari dan dilakukan PCR/Swab oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Hasil tes pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 8 orang.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Keberangkatan tanggal 3 November 2020 terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 5 orang, dan keberangkatan tanggal 8 November 2020 tidak ada yang positif. 

"Dari 13 orang yang positif, tiga di antaranya sudah kembali ke Indonesia, tujuh orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, tiga masih karantina di Saudi," ungkapnya.

Berdasarkan catatan tersebut, Kemenag melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut. Pertama, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal tiga hari. 

"Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/Swab dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jemaah," ujarnya.

Evaluasi kedua, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil Swab/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. 

"Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas COVID-19 belum terverifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas COVID-19," jelasnya.

Evaluasi ketiga, jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap.

Keempat, saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta jika jemaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/Swab dari Kementerian Kesehatan Saudi. 

"Jemaah akan dilakukan tes PCR/Swab selama masa karantina, dan baru diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif," katanya.

Sebelumnya pemerintah memberangkatkan 359 orang jemaah umrah ke Arab Saudi. Para jemaah ini berasal dari 44 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diberangkatkan dengan tiga gelombang, pada 1, 3, dan 8 November 2020. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya